Dalam rangka penilaian PEKPPP (Penilaian Kinerja Pelayanan Publik) dan Opini Pengawasan Publik tahun 2024, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mengadakan rapat penyamaan persepsi. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan dan persiapan terkait penilaian tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) ini dihadiri oleh Kepala Dinas serta petugas pelayanan dari masing-masing bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dalam pembahasan, Sekdin menekankan pentingnya persiapan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi wawancara oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Setiap OPD diharuskan menyiapkan empat responden, yaitu Kepala Dinas, Pimpinan Pengaduan, Staf Pengaduan, dan Staf Pelayanan. Responden-responden ini akan menjawab berbagai pertanyaan yang disediakan oleh ORI. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan publik mendapatkan penilaian yang objektif dan komprehensif.
Selain itu, rapat juga membahas berbagai indikator yang menjadi elemen penilaian PEKPPP dan Opini Pengawasan Publik. Indikator-indikator tersebut meliputi:
1. Standar Pelayanan: Menilai apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Sarana dan Prasarana (Sarpras): Menilai kelengkapan dan kondisi sarana serta prasarana yang mendukung pelayanan publik.
3. Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM): Menilai kompetensi dan profesionalisme petugas pelayanan.
4. Sistem Informasi Publik: Menilai ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik yang disediakan.
5. Pengelolaan Aduan: Menilai efektivitas pengelolaan dan penyelesaian aduan dari masyarakat.
Dengan adanya penyamaan persepsi ini, diharapkan Dinsos P3A dapat lebih siap dalam menghadapi penilaian PEKPPP dan Opini Pengawasan Publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.